Panduan Pengajuan Mandiri Izin Penelitian melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD

Sabtu, 31 Oktober 2026 21

Pendahuluan


DPMPTSP Kabupaten Luwu berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik. Kini, pengurusan izin penelitian dapat dilakukan secara mandiri secara daring melalui sistem SICANTIK CLOUD. Layanan ini dirancang untuk memudahkan pemohon dalam mengajukan izin penelitian tanpa harus hadir secara fisik di Mal Pelayanan Publik.


Persyaratan Dokumen


Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan dalam format digital (sebaiknya dalam format PDF untuk kemudahan verifikasi):



  1. Surat Pengantar : Dari instansi/fakultas terkait.

  2. Identitas Diri (KTP) : Format jpg, jpeg, atau pdf.

  3. Lembar Pengesahan : Lembar pengesahan judul penelitian.

  4. Proposal Penelitian : Dokumen lengkap rencana penelitian Anda.


Alur Pengajuan Izin


Silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengajuan:



  1. Registrasi Akun : Kunjungi portal SICANTIK, buat akun, dan lengkapi data profil pengguna.

  2. Verifikasi Akun : Tunggu proses verifikasi akun yang dilakukan oleh tim administrator kami.

  3. Aktivasi : Setelah data disetujui, klik tautan aktivasi yang dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.

  4. Login : Gunakan usernamedan password yang telah terverifikasi untuk masuk ke dalam sistem.

  5. Pengajuan Permohonan : Pilih menu pengajuan izin penelitian, unggah seluruh dokumen persyaratan, dan selesaikan pengisian formulir hingga status pengajuan dinyatakan berhasil.


Akses Layanan


Untuk memulai pengajuan, silakan pindai kode QR yang tersedia atau akses tautan resmi : sicantik.go.id/applicant-registration. Untuk informasi lebih lanjut atau kendala teknis, silakan hubungi kanal media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Luwu di Instagram (@dpmptspluwukab) atau Facebook (Dpmptsp Luwu).