Kegiatan Pengawasan LKPM Triwulan Ke- II

DPMPTSP Kabupaten Luwu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya dengan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu.

Kepatuhan Bapak/Ibu dalam menyampaikan LKPM merupakan wujud partisipasi aktif dalam mendukung tersedianya data investasi yang akurat, terpercaya, dan berkelanjutan. Data tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah.

Kontribusi yang diberikan melalui pelaporan LKPM tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola investasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kami berharap usaha yang Bapak/Ibu jalankan senantiasa berkembang, semakin maju, memiliki daya saing yang tinggi, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Luwu.

Bagi pelaku usaha yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), kami mengimbau agar segera melakukan pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan jadwal dan ketentuan pelaporan yang berlaku. Pelaporan LKPM yang dilakukan secara tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus dukungan nyata dalam mewujudkan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Terima kasih atas komitmen dan kerja sama Bapak/Ibu dalam mendukung kemajuan investasi serta pembangunan Kabupaten Luwu. Bersama, kita wujudkan iklim investasi yang semakin maju, inklusif, dan berdaya saing.